Infrastruktur dan Supratruktur Politik

 Infrastruktur dan Suprastruktur Politik

Infrastruktur politik merupakan kelompok politik yang berada di masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan politik Negara, Infrastruktur politik sering juga disebut dengan substruktur atau mesin politik publik. Biasanya kelompok politik tersebut, terbentuk dengan sendirinya dan langsung berperan menjadi pelaku politik non formal yang memiliki pengaruh dalam kebijakan negara. Tugas dan peran Infrastruktur politik dalam pemerintahan tidak diatur secara resmi oleh konstitusi atau undang-undang negara. Infrastruktur politik sering digunakan sebagai forum dalam pemilihan pemimpin ditingkat desa dan nasional. [1] Infrastruktur politik merupakan struktur politik yang berkembang di dalam masyarakat yang berfungsi :

Ø  Political education, dalam kerangka dan bertujuan untuk pendidikan politik dan mengarah pada kematangan politik dan  demokratisasi.

Ø  Interest articulation merupakan fungsi struktur politik rakyat guna menyeleksi gagasan dan kepentingan yang disampaikan oleh rakyat.

Ø  Interest aggregation, merupakan fungsi struktur politik rakyat guna menterpadukan gagasan dan kepentingan- kepentingan rakyat yang kemudian diperjuangkan oleh struktur politik tersebut pada lembaga-lembaga pembuat kebijakan.

Ø  Political selection, merupakan fungsi struktur politik rakyat dalam proses seleksi dan proses rekrutmen pemimpin negara dan pimpinan politik lainnya.

Ø  Political Communication merupakan  fungsi struktur politik rakyat maupun  struktur politik pemerintah pada proses interaksi antar struktur politik dengan rakyat.[2]

Suprastruktur politik adalah sebuah struktur pemerintahan dalam bidang politik yang terdiri dari lembaga negara serta hubungan dan kekuatannya antara satu dengan yang lainnya. Biasanya, orang akan lebih mengenal struktur kelembagaan ini ketika pemilu sebab beberapa lembaga negara akan memperoleh sosialisasi serta sorotan lebih banyak ke publik.[3] Dalam proses sistem politik, maka infrastruktur politik berada pada fungsi input,  sementara suprastruktur politik berada pada fungsi konversi. Suprastruktur politik berfungsi sebagai :

Ø  rule making, yaitu selaku pembuat kebijakan.

Ø  rule application, yaitu selaku pelaksana kebijakan.

Ø  rule adjudication, yaitu selaku pengawas pelaksanaan kebijakan.[4]

 

____________________________________________________________________________

https://haloedukasi.com/infrastruktur-politik

2.                 Samugyo Ibnu Redjo, “Sistem Politik”, dalam repository.unikom.ac.id, 2020

3.                         https://jagad.id/suprastruktur-politik/

4.                 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opini Public dan Propaganda

Komunikator dan Saluran Komunikasi Politik

Khalayak Komunikasi Politik